Legality of Property in Indonesia
Untuk Warga Negara Asing (WNA):
- Kondominium: WNA bisamemiliki unit kondominium/apartemendengansyarat minimal 51% kepemilikanbangunandikuasai WNI.
- Hak Pakai: Pilihanumumuntuk villa ataurumah, denganhakpakai 30 tahun dan opsiperpanjangan.
- Leasehold: Menyewatanah dan bangunanuntukjangkapanjang (hingga 30 tahun) denganopsiperpanjangan.
- PT PMA (Perusahaan denganInvestasi Asing): Membentukperusahaan di Indonesia untukmemiliki HGB, carauntukinvestasipropertilebihbesar.
Hal PentinguntukDiperhatikan:
- Hindari Tanah Hak Milik Langsung: WNA tidakbisamemiliki Hak Milik, jadihindariskema yang menjanjikan HM.
- VerifikasiDokumen: Selalupastikanlegalitassertifikat (SHM, SHGB, dll.) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- GunakanProfesional: Bekerjasamadengannotaris/PPAT dan pengacarapropertilokal sangat pentinguntukmemastikantransaksiaman dan sesuaihukum.
Comments