PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin baru yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) setelah adanya UU Cipta Kerja, dengan fokus lebih kuat pada aspek teknis keselamatan, kenyamanan, dan kelayakan fungsi bangunan, bukan hanya izin administratif, serta diajukan melalui sistem digital bernama SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) untuk pembangunan, renovasi, atau perubahan fungsi bangunan.
Perbedaan Utama PBG dan IMB:
- Fokus: IMB lebih administratif, sementara PBG menekankan substansi teknis (struktur, keselamatan, kesehatan, aksesibilitas).
- Regulasi: PBG diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021, menggantikan IMB yang sudah tidak berlaku.
- Proses: Pengajuan PBG berbasis digital melalui SIMBG (simbg.pu.go.id) dan melibatkan penilaian dokumen teknis oleh tim ahli (arsitek, insinyur).
- Cakupan: PBG mencakup pembangunan baru, renovasi, perubahan fungsi, perluasan, hingga perawat/pemeliharaan bangunan, memastikan bangunan memenuhi standar teknis sesuai fungsi dan tata ruang.
Cara Mengajukan PBG:
- Akses situs web SIMBG: simbg.pu.go.id.
- Daftar akun baru atau login jika sudah punya akun.
- Ajukan permohonan baru dan lengkapi data diri serta data bangunan.
- Unggah dokumen teknis (arsitektur, struktur, MEP, drainase, dll.).
- Kirim permohonan untuk diverifikasi oleh tim teknis daerah.
Mengapa PBG Penting?
- Menjamin legalitas bangunan.
- Memastikan bangunan aman, nyaman, sehat, dan mudah diakses pengguna.
- Mendukung tata kelola bangunan yang lebih baik dan terstandar.
Comments